Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kebijakan pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah dirancang dengan prinsip keadilan dan sesuai praktik perpajakan yang berlaku. Mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak saat mencairkan dana JHT karena nilai saldonya berada di bawah batas yang dibebaskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan pencairan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan itu, pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0%.
