Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengkaji usulan serikat buruh yang meminta pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan atau dikenakan tarif 0%. Namun, pemerintah mengingatkan perubahan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan aspek keadilan agar tidak justru lebih menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait usulan tersebut. "Nanti kami lihat aturan yang ada seperti apa. Kami juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6).
