ILUSTRASI. Dari total 3.726 laporan yang masuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mayoritas atau sebesar 46% mengenai penagihan fintech tidak beretika.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengaduan masyarakat terhadap perusahaan financial technology (fintech) lending mencapai lebih dari 3.000 laporan. Mayoritas adalah pengaduan tentang penagihan tidak beretika.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, hingga kini jumlah pengaduan dalam layanan Jendela AFPI sebanyak 3.726 laporan. Mayoritas atau sebesar 46% mengenai penagihan tidak beretika.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.