ILUSTRASI. Dari total 3.726 laporan yang masuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mayoritas atau sebesar 46% mengenai penagihan fintech tidak beretika.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pengaduan masyarakat terhadap perusahaan financial technology (fintech) lending mencapai lebih dari 3.000 laporan. Mayoritas adalah pengaduan tentang penagihan tidak beretika.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, hingga kini jumlah pengaduan dalam layanan Jendela AFPI sebanyak 3.726 laporan. Mayoritas atau sebesar 46% mengenai penagihan tidak beretika.