KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana megathrust (gempa yang disebabkan oleh tumbukan lempeng) yang dicemaskan publik belakangan, nampaknya sudah dimulai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak sampai sehari pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang dianggap oase bagi demokrasi, Badan Legislatif DPR langsung menyikapinya dengan mengadakan rapat kilat Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (22/8) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.