KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menghadapi pandemi virus korona Covid-19 meleset dari target. Sebagai auditor eksternal, BPK menyatakan tidak bisa meyakini kewajarannya dalam pemberian insentif ini, dan belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 2020. Temuan BPK ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan