Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menghadapi pandemi virus korona Covid-19 meleset dari target. Sebagai auditor eksternal, BPK menyatakan tidak bisa meyakini kewajarannya dalam pemberian insentif ini, dan belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 2020. Temuan BPK ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.