Memacu Produksi Batubara via Rencana Kerja Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi satu tahun sekali mulai berlaku pada 2026. Sebelumnya, pengajuan rencana kerja dilakukan per tiga tahun sekali.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM meminta perusahaan tambang mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi 2026 terhitung mulai Oktober 2025. "Tetap (pengajuan lagi), nanti Oktober (2025) ajukan lagi," sebut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Selasa (22/7).
