Membangun Tradisi Fair Competition

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan penetapan harga untuk bunga pinjaman online (pinjol). KPPU menduga ke-44 penyelenggara itu melanggar ketentuan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkhusus pada Pasal 5 soal penetapan harga (price fixing).
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat aturan tentang batas atas bunga pinjol, yaitu 0,8% per hari melalui SK Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 dan belakangan pada 2021 melalui SK Nomor 001/TAP/AFPI/X/2021 diubah menjadi 0,4% perhari untuk menghindari predatory lending. Ini sebenarnya langkah perlindungan konsumen yang juga didukung regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar konsumen tak terkena beban bunga tak masuk akal dan tak dirugikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan