Membangun Tradisi Fair Competition
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan penetapan harga untuk bunga pinjaman online (pinjol). KPPU menduga ke-44 penyelenggara itu melanggar ketentuan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkhusus pada Pasal 5 soal penetapan harga (price fixing).
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat aturan tentang batas atas bunga pinjol, yaitu 0,8% per hari melalui SK Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 dan belakangan pada 2021 melalui SK Nomor 001/TAP/AFPI/X/2021 diubah menjadi 0,4% perhari untuk menghindari predatory lending. Ini sebenarnya langkah perlindungan konsumen yang juga didukung regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar konsumen tak terkena beban bunga tak masuk akal dan tak dirugikan.
