Berita

Membangun Tradisi Fair Competition

Oleh Andy R. Wijaya - Pengurus Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA)
Selasa, 07 November 2023 | 06:51 WIB
Membangun Tradisi Fair Competition

ILUSTRASI. Ilustrasi persaingan usaha yang sehat

Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan penetapan harga untuk bunga pinjaman online (pinjol). KPPU menduga ke-44 penyelenggara itu melanggar ketentuan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkhusus pada Pasal 5 soal penetapan harga (price fixing).

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat aturan tentang batas atas bunga pinjol, yaitu 0,8% per hari melalui SK Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 dan belakangan pada 2021 melalui SK Nomor 001/TAP/AFPI/X/2021 diubah menjadi 0,4% perhari untuk menghindari predatory lending. Ini sebenarnya langkah perlindungan konsumen yang juga didukung regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar konsumen tak terkena beban bunga tak masuk akal dan tak dirugikan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru
IHSG
7.083,09
1.07%
-76,51
LQ45
936,58
1.45%
-13,79
USD/IDR
15.536
0,21
EMAS
1.107.000
0,00%
Terpopuler