KONTAN.CO.ID - Keseriusan negara mencegah masuknya dana ilegal untuk kepentingan Pemilu 2024 perlu ditagih terus oleh publik.
Mengingat berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dana ilegal triliunan rupiah yang mengalir di Pemilu 2014 dan 2019 untuk keperluan mahar politik, konsolidasi, mobilisasi massa dan kampanye yang berasal dari aktivitas kejahatan lingkungan dan praktik pencucian uang.
