KONTAN.CO.ID - Keseriusan negara mencegah masuknya dana ilegal untuk kepentingan Pemilu 2024 perlu ditagih terus oleh publik.
Mengingat berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dana ilegal triliunan rupiah yang mengalir di Pemilu 2014 dan 2019 untuk keperluan mahar politik, konsolidasi, mobilisasi massa dan kampanye yang berasal dari aktivitas kejahatan lingkungan dan praktik pencucian uang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.