Memblejeti Aset Sritex dan Keluarga Lukminto, Bisa Buat Bayar Utang?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib bisnis Grup Sri Rejeki Isman (Sritex) berada di ujung tanduk. Rabu kemarin (18/12/2024), palu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang terhadap mereka.
Maka, putusan pailit Grup Sritex–yang dimohonkan PT Indo Bharat Rayon.lantaran Grup Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Homologasi–sudah inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.