KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih menuai kritik. Pasalnya, narasi yang dibangun pemerintah seputar PP ini dapat dibilang banyak masalah.
Seperti yang sudah beredar luas di masyarakat, ekspor pasir, salah satu aktivitas yang diatur di dalam PP Nomor 26/2023, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, tidak merusak lingkungan. Tidak hanya itu, ekspor pasir dinilainya dapat menyehatkan ekosistem.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.