KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut masih menuai kritik. Pasalnya, narasi yang dibangun pemerintah seputar PP ini dapat dibilang banyak masalah.
Seperti yang sudah beredar luas di masyarakat, ekspor pasir, salah satu aktivitas yang diatur di dalam PP Nomor 26/2023, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, tidak merusak lingkungan. Tidak hanya itu, ekspor pasir dinilainya dapat menyehatkan ekosistem.
