Memburu Piutang Obligor BLBI Rp 6,47 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih berupaya mengejar obligor dan debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beserta aset-aset mereka. Setelah menyita aset berupa 49 bidang tanah pada Agustus lalu, pemerintah pada Kamis (9/9) lalu melakukan penagihan kepada empat obligor dengan nilai total mencapai Rp 6,47 triliun.
Keempat obligor tersebut, pertama, Kwan Benny Ahadi dengan utang sebesar Rp 157,72 miliar. Kedua, Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono yang dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac dengan utang mencapai Rp 3,57 triliun.
