Memburu Piutang Obligor BLBI Rp 6,47 Triliun

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih berupaya mengejar obligor dan debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beserta aset-aset mereka. Setelah menyita aset berupa 49 bidang tanah pada Agustus lalu, pemerintah pada Kamis (9/9) lalu melakukan penagihan kepada empat obligor dengan nilai total mencapai Rp 6,47 triliun.
Keempat obligor tersebut, pertama, Kwan Benny Ahadi dengan utang sebesar Rp 157,72 miliar. Kedua, Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono yang dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac dengan utang mencapai Rp 3,57 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan