ILUSTRASI. Warga melintas di dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih berupaya mengejar obligor dan debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beserta aset-aset mereka. Setelah menyita aset berupa 49 bidang tanah pada Agustus lalu, pemerintah pada Kamis (9/9) lalu melakukan penagihan kepada empat obligor dengan nilai total mencapai Rp 6,47 triliun.
Keempat obligor tersebut, pertama, Kwan Benny Ahadi dengan utang sebesar Rp 157,72 miliar. Kedua, Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono yang dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Aspac dengan utang mencapai Rp 3,57 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.