Memicu Ketidakpastian, Efektivitas Beleid Larangan Ekspor Minyak Goreng Dipertanyakan
Senin, 25 April 2022 | 04:34 WIB
ILUSTRASI. Warga?mengantre minyak goreng curah yang dijual Rp 14.000/liter di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/04/2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gonta-ganti kebijakan tata niaga sawit memantik ketidakpastian baru. Ini menyusul keputusan pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.
Meski secara umum pengusaha nurut, para pelaku bisnis sawit, seperti Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) masih mempertanyakan kejelasan dan efektivitas kebijakan itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.