Memprin: Produk AS ke Indonesia Tetap Wajib TKDN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa rencana masuknya produk Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dengan tarif 0% tidak serta-merta menghapus kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Tarif dan TKDN berada pada dua ranah berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan. “Kalau tarif itu tarif. TKDN itu non-tariff barrier (NTB). Ini dua hal yang berbeda,” tandas Agus saat ditemui di ajang GIIAS, di ICE BSD, Kamis (24/7).
Penegasan ini disampaikan di tengah pembahasan lanjutan antara Indonesia dan AS soal kerja sama perdagangan bilateral. Agus bilang, negosiasi detail terkait kebijakan ini masih berlangsung antara kedua pemerintah, menyusul kesepakatan awal antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. “Meski demikian, pemerintah akan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap tahapan negosiasi. Sebab itu, Memperin meminta para pelaku industri untuk bersabar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan