Memudahkan Wajib Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 06:19 WIB
Memudahkan Wajib Pajak
[ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta]
Hendrika Yunapritta | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita sama-sama menanti penerapan Coretax, sistem pajak baru yang diharapkan membuat sistem perpajakan di Indonesia lebih efisien. Sistem tersebut, menurut rencana, akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang, atau hanya dalam hitungan jari. 

Sistem yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun ini, disebut bisa memudahkan sistem administrasi bagi Wajib Pajak dan petugas pajak,  dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital.  

Pada Oktober 2024 lalu, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan  No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Aturan ini membawa dampak pada 42 aturan perpajakan yang saat ini berlaku.

Edukasi kepada Wajib Pajak perorangan dan badan, sudah dilakukan sejak saat itu. Diharapkan, para wajib pajak juga siap dengan penerapan platform digital yang baru ini, karena sudah didengungkan sejak tahun 2018. Termasuk upaya memadankan NIK-NPWP yang sudah didorong semenjak pertengahan Juli 2022 yang lalu. 

Penerapan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tahun depan, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.490 triliun, naik sekitar 7,8% dari penerimaan pajak tahun ini. 

Perbaikan sistem administrasi perpajakan ini, diharapkan bisa mendongkrak penerimaan, selain juga upaya memberlakukan kenaikan pungutan, seperti penerapan PPN 12%. 

Di satu sisi, kenaikan penerimaan bisa terjadi dari penyederhanaan sistem ini. Maklum saja, tax ratio atau tingkat rasio perpajakan di negara kita relatif masih rendah. Menurut Menkeu, pada Oktober 2024 lalu, tax ratio Indonesia 10,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio Indonesia pernah mencapai 15%, yang jadi rekor tertinggi, pada bulan Desember 2015. Tapi pernah juga hanya 6,9% pada September 2020. Pemerintah menargetkan tax ratio antara 11%-12% pada tahun 2025 mendatang. 

Selain memperbaiki administrasi pajak, sehingga makin banyak warga negara yang dengan sukarela menyetor serta melapor, sebaiknya juga dibarengi dengan kinerja aparat perpajakan yang transparan dan bersih. 

Lebih baik lagi jika kinerja aparat sipil negara juga makin oke. Sehingga pelayanan yang diberikan, seiring dengan kenaikan pungutan dari negara.

Bagikan

Berita Terbaru

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:40 WIB

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia

Salah satu skenario yang sedang dibahas adalah pembelian seluruh saham GOTO senilai Rp 100 per saham.

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:31 WIB

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah

Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi.

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 09:54 WIB

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia

Sebelum divestasi, PANR mendekap 33,11% saham Raja Kamar Internasional dan Northstar Group sebanyak 33,17%.

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:28 WIB

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro merupakan pemegang saham mayoritas PT Sentosa Bersama Mitra dengan porsi 85%.

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:26 WIB

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Ditjen Pajak Kemkeu mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka pada Coretax DJP

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:16 WIB

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025

Pembatalan penawaran beasiswa Kemkeu tahun 2025 sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran negara tah

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:14 WIB

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan

Demi mengatasi antrean panjang, pengecer gas melon akan naik status menjadi sub pangkalan dan mendapat dukungan IT

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:06 WIB

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut

Penguatan nilai tukar pada penutupan perdagangan Selasa (4/2), BI mengaku turut intervensi secara halus

ELPI Terus Berlayar ke Negeri Jiran
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB

ELPI Terus Berlayar ke Negeri Jiran

Sebagai bagian dari diversifikasi, ELPI juga memperluas bisnisnya ke sektor transportasi komoditas, termasuk batubara,

Hasnur Internasional Memperkuat Armada
| Rabu, 05 Februari 2025 | 07:45 WIB

Hasnur Internasional Memperkuat Armada

Kehadiran armada baru ini adalah komitmen perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi bagi industri maritim nasional,

INDEKS BERITA

Terpopuler