Menagih Setoran Pajak Korporasi Asing Raksasa
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perusahaan multinasional raksasa, termasuk Google, Amazon dan Meta, kini tak lagi bisa berkelit dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Pemerintah Indonesia akhirnya bergabung dengan negara-negara yang menerapkan pajak minimum global sebesar 15%.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya internasional untuk memastikan korporasi multinasional memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara lebih adil, terlepas dari di mana mereka beroperasi.
