Menakar Dana Pensiun Program Iuran Pasti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berbeda dengan tren global, di Indonesia juga terus terjadi pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan program manfaat pasti yang nilai manfaat pensiunnya sudah dijamin. Pada posisi Agustus 2024 jumlahnya menjadi 127 institusi, atau turun 54% dibandingkan puncaknya pada 2002. Pesertanya kemudian dialihkan ke dana pensiun dengan program iuran pasti yang risikonya ditanggung peserta karena nilai manfaat pensiunnya tergantung pada hasil investasi.
Pergeseran ini karena meningkatnya tantangan dari sejumlah aspek, seperti aspek ekonomi berupa tren penurunan bunga dalam jangka panjang yang menyebabkan kewajiban meningkat dan turunnya tingkat reinvestasi. Kemudian aspek demografi berupa tren peningkatan usia harapan hidup yang menyebabkan kewajiban meningkat, serta aspek peningkatan tata kelola.
