KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak berbeda dengan tren global, di Indonesia juga terus terjadi pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan program manfaat pasti yang nilai manfaat pensiunnya sudah dijamin. Pada posisi Agustus 2024 jumlahnya menjadi 127 institusi, atau turun 54% dibandingkan puncaknya pada 2002. Pesertanya kemudian dialihkan ke dana pensiun dengan program iuran pasti yang risikonya ditanggung peserta karena nilai manfaat pensiunnya tergantung pada hasil investasi.
Pergeseran ini karena meningkatnya tantangan dari sejumlah aspek, seperti aspek ekonomi berupa tren penurunan bunga dalam jangka panjang yang menyebabkan kewajiban meningkat dan turunnya tingkat reinvestasi. Kemudian aspek demografi berupa tren peningkatan usia harapan hidup yang menyebabkan kewajiban meningkat, serta aspek peningkatan tata kelola.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.