Menakar Efek Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota bursa (mutual structure), menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.
