KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru empat tahun berjalan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan (KK) bakal direvisi. Rancangan POJK yang terbaru hendak menambahkan beberapa kriteria lembaga jasa keuangan (LJK) yang masuk dalam klasifikasi konglomerasi keuangan.
Suatu lembaga jasa keuangan akan dikategorikan sebagai konglomerasi keuangan jika memiliki total aset minimum Rp 100 triliun (sebelumnya di rentang Rp 20 triliun - Rp 100 triliun). Konglomerasi tersebut paling sedikit menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada empat (sebelumnya hanya tiga) sektor yang berbeda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.