Menakar Konglomerasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru empat tahun berjalan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan (KK) bakal direvisi. Rancangan POJK yang terbaru hendak menambahkan beberapa kriteria lembaga jasa keuangan (LJK) yang masuk dalam klasifikasi konglomerasi keuangan.
Suatu lembaga jasa keuangan akan dikategorikan sebagai konglomerasi keuangan jika memiliki total aset minimum Rp 100 triliun (sebelumnya di rentang Rp 20 triliun - Rp 100 triliun). Konglomerasi tersebut paling sedikit menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada empat (sebelumnya hanya tiga) sektor yang berbeda.
