KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum tahun 2024 baru akan bergulir pada November 2023 mendatang. Kendati masih ada waktu sekitar empat bulan, serikat pekerja sudah merilis angka kenaikan upah minimum tahun depan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim tuntutan tersebut didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL) pada 25 kota industri atas 60 komponen KHL, kondisi makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.