Berita Ekonomi Makro

Menakar Nilai Kenaikan Upah Minimum 2024

Rabu, 26 Juli 2023 | 04:15 WIB
Menakar Nilai Kenaikan Upah Minimum 2024

ILUSTRASI. Buruh keluar dari pabrik di kawasan Aloha, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Reporter: Maria Gelvina Maysha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan upah minimum tahun 2024 baru akan bergulir pada November 2023 mendatang. Kendati masih ada waktu sekitar empat bulan, serikat pekerja sudah merilis angka kenaikan upah minimum tahun depan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim tuntutan tersebut didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL) pada 25 kota industri atas 60 komponen KHL, kondisi makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru