Menakar Peluang Perluasan Objek Cukai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana perluasan objek cukai di luar rokok dan minuman beralkohol bakal menghadapi tantangan berat. Khususnya, terhadap barang-barang yang memiliki dampak terhadap lingkungan, dibanding barang-barang yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, perluasan objek cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang belum lama ini diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam beleid tersebut, Kemenkeu memasukkan kajian cukai diapers (popok) dan alat makan dan minum sekali pakai.
