Menakar Posisi Darma Henwa (DEWA) di Aturan Baru Jasa Tambang, Peluang Atau Beban?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat aturan main penggunaan anak usaha maupun perusahaan terafiliasi dalam jasa pertambangan. Langkah intervensi ini direalisasikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar ini memicu pergeseran peta bisnis kontraktor pertambangan nasional, sekaligus membuka arena baru bagi kontraktor independen yang selama ini bersaing di luar lingkaran internal grup tambang.
