Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan struktur fiskal dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 telah membuka babak baru dalam pengelolaan keuangan negara yang layak mendapat perhatian serius. Salah satu perubahan paling besar adalah penyusutan signifikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Dana TKD dalam APBN 2026 mengalami penurunan signifikan, dari Rp 919,9 triliun di APBN 2025 menjadi hanya Rp 693 triliun atau turun 24%. Alasan utama penurunan TKD adalah pengalihan anggaran ke belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk mendukung program prioritas nasional yang dibelanjakan secara langsung di daerah.
Penurunan dana TKD memunculkan kekhawatiran publik yang cukup besar baik dari sisi pemerintah daerah maupun masyarakat secara keseluruhan mulai dari menurunnya kualitas pelayanan publik sampai keberlanjutan pembangunan di daerah. Namun, tekad dan langkah pemerintah pusat sudah bulat bahwa apa yang dilakukan pemerintah pusat sebagai bagian dari reorientasi struktural APBN untuk memperkuat efektivitas kebijakan fiskal. Belanja pemerintah harus benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata di semua daerah.
Baca Juga: UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas
