ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,90 persen dari titik tertingginya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2022.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi tantangan perekonomian 2023, regulator menyiapkan insentif bagi sektor dan industri yang belum pulih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 ke sektor dan industri tertentu hingga 31 Maret 2024.
Insentif ini hanya berlaku untuk debitur dari segmen UMKM di seluruh sektor. Lalu, sektor penyedia akomodasi dan makanan minuman. Juga beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG