Menangkal Efek Kelam Resesi dengan Perpanjangan Program Restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi tantangan perekonomian 2023, regulator menyiapkan insentif bagi sektor dan industri yang belum pulih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 ke sektor dan industri tertentu hingga 31 Maret 2024.
Insentif ini hanya berlaku untuk debitur dari segmen UMKM di seluruh sektor. Lalu, sektor penyedia akomodasi dan makanan minuman. Juga beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.