Menangkis Serbuan Produk Impor Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir barang impor mengakibatkan industri lokal kalang kabut. Apalagi, Setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi aturan impor, arus masuk produk impor semakin deras.
Catatan Kementerian Perindustrian, sejak pemberlakuan beleid itu, volume impor tekstil di Indonesia melonjak. Angkanya pada Mei tembus 194.870 ton. Padahal satu bulan sebelumnya, yakni April baru 136.360 ton. Disinyalir dari jumlah tersebut terdapat juga produk impor ilegal.
