KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir barang impor mengakibatkan industri lokal kalang kabut. Apalagi, Setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi aturan impor, arus masuk produk impor semakin deras.
Catatan Kementerian Perindustrian, sejak pemberlakuan beleid itu, volume impor tekstil di Indonesia melonjak. Angkanya pada Mei tembus 194.870 ton. Padahal satu bulan sebelumnya, yakni April baru 136.360 ton. Disinyalir dari jumlah tersebut terdapat juga produk impor ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.