KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus memutar otak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesian dari dampak pandemi Corona virus disease (Covid-19) alias korona. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional atau Stabilitas Sistem keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Beleid itu diterbitkan pemerintah pada 9 Mei 2020 lalu dan mulai berlaku dua hari pasca PP tersebut keluar. Salah satu isi dari PP Nomor 23 Tahun 2020 adalah soal bantuan dana kepada bank yang kesulitan mencari likuiditas tambahan dalam menuntaskan program restrukturisasi kredit sesuai instruksi Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.