Menanti Dana Segar dari Bank Jangkar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus memutar otak untuk menyelamatkan perekonomian Indonesian dari dampak pandemi Corona virus disease (Covid-19) alias korona. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional atau Stabilitas Sistem keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Beleid itu diterbitkan pemerintah pada 9 Mei 2020 lalu dan mulai berlaku dua hari pasca PP tersebut keluar. Salah satu isi dari PP Nomor 23 Tahun 2020 adalah soal bantuan dana kepada bank yang kesulitan mencari likuiditas tambahan dalam menuntaskan program restrukturisasi kredit sesuai instruksi Otoritas Jasa keuangan (OJK).
