Berita Special Report

Menanti Formula Tepat Aturan Pengembangan Koperasi

Kamis, 23 Juli 2020 | 14:23 WIB
Menanti Formula Tepat Aturan Pengembangan Koperasi

ILUSTRASI. Menurut catatan Kementerian Koperasi dan UKM, sampai tahun lalu nilai aset koperasi mencapai Rp 152,11 triliun. Jawa Timur menjadi provinsi pencetak aset koperasi terbesar hingga Rp 26,28 triliun. KONTAN/Baihaki/5/7/2020

Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - Kalau tidak berlebihan, mari kita berterima kasih kepada sederet kasus gagal bayar dan penipuan berkedok koperasi yang mencuat ke permukaan. Tanpa kemunculan kasus-kasus itu, kemungkinan para eksekutif maupun legislatif negeri ini masih akan anteng duduk di kursi panas. Barangkali, sebelumnya mereka hanya memandang koperasi sebagai kelompok usaha mikro yang tidak menguntungkan.

Padahal tanggung jawab terbesar gagal bayar koperasi ada di pundak pemerintah. Sebab, keberadaan koperasi merupakan implementasi dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi; perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Artinya, sejak awal pemerintah mesti menyokong perkembangan koperasi dengan regulasi dan ekosistem yang tepat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru