KONTAN.CO.ID - Kalau tidak berlebihan, mari kita berterima kasih kepada sederet kasus gagal bayar dan penipuan berkedok koperasi yang mencuat ke permukaan. Tanpa kemunculan kasus-kasus itu, kemungkinan para eksekutif maupun legislatif negeri ini masih akan anteng duduk di kursi panas. Barangkali, sebelumnya mereka hanya memandang koperasi sebagai kelompok usaha mikro yang tidak menguntungkan.
Padahal tanggung jawab terbesar gagal bayar koperasi ada di pundak pemerintah. Sebab, keberadaan koperasi merupakan implementasi dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi; perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Artinya, sejak awal pemerintah mesti menyokong perkembangan koperasi dengan regulasi dan ekosistem yang tepat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.