KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kian dekat yakni tanggal 21 November dan 30 November.
Pemerintah berkilah masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Biro Pusat Statistik (BPS). Sementara itu desakan Serikat Pekerja sudah disuarakan yakni kenaikan upah minimal 10% pada 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan