KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kian dekat yakni tanggal 21 November dan 30 November.
Pemerintah berkilah masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Biro Pusat Statistik (BPS). Sementara itu desakan Serikat Pekerja sudah disuarakan yakni kenaikan upah minimal 10% pada 2022.
