KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu bergantinya sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memantik polemik. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Selama ini, Indonesia memberlakukan sistem pemilu proporsional terbuka.
Namun Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, mengacu ke sidang terakhir beberapa waktu lalu, pada Rabu (31/5) baru penyerahan kesimpulan para pihak yang melakukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim. "Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," kata dia, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.