Mencermati Ruang Fiskal dari Kebijakan PPh Badan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA.Pemerintahan Prabowo Subianto membuka wacana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Dengan tarif yang lebih rendah, kepatuhan membayar pajak diharapkan meningkat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Senin (7/10) mengatakan, tarif PPh badan di Indonesia akan mendekati Singapura dan Hong Kong yang saat ini tercatat masing-masing 17% dan 16,5%. Dengan tarif yang rendah ini, pihaknya berharap korporasi lebih patuh membayar pajak.
