Mendorong Transparansi Polis Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berkaitan dengan polis asuransi dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi dan kepastian hukum dalam perjanjian asuransi.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi memuat waktu pertanggungan, nama tertanggung dan pihak yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, uang pertanggungan, premi, serta syarat klaim yang disepakati sejak awal.
