Menekan Emisi, Mendongkrak Investasi

Jumat, 29 Maret 2019 | 17:20 WIB
Menekan Emisi, Mendongkrak Investasi
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat keluar dari ruang sidang Komisi XI DPR pekan lalu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Wajahnya sumringah dan sikap tubuhnya tampak bersemangat.

Dengan hangat dia menyambut pertanyaan dari puluhan jurnalis yang mengerubunginya. Ia menyebutkan, tinggal selangkah lagi pemerintah menerbitkan insentif fiskal bagi industri yang memproduksi kendaraan bermotor rendah karbon.

Airlangga memang pantas bergembira. Insentif yang sudah kementeriannya dorong sejak 11 September 2017 lalu itu mulai dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Pemerintah kini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mengatur insentif fiskal lewat pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tersebut. Aturan dalam PP ini ditargetkan terbit pada semester satu 2019, kata Airlangga.

Selanjutnya, insentif yang sudah dikonsultasikan dengan DPR itu akan berlaku efektif pada awal 2021, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha otomotif. Khususnya, kesiapan untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki.

Sebelumnya, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemperin), menjelaskan, skema PPnBM kendaraan bermotor dihitung berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, maupun peranti penggerak.

Dalam skema yang baru, pemerintah kelak mengenakan PPnBM berdasar tingkat konsumsi bahan bakar dari kendaraan bermotor tersebut. Semakin irit mobil itu, maka tarif pajaknya semakin rendah.

Selain tingkat efisiensi penggunaan bahan bakar, besaran tarif juga bakal mengacu pada emisi gas buang karbon dioksida (CO2) dari kendaraan tersebut. Makin rendah emisi karbon, makin rendah pula tarif PPnBM. Sebaliknya kian tinggi karbon yang dihasilkan dari pembakaran mesin mobil itu, kian tinggi tarif pajaknya.

Dalam draf RPP PPnBM yang Tabloid KONTAN peroleh, batas emisi terendah ditetapkan sebesar 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Sedang tarif PPnBM yang berlaku 0%50%.

Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta yang masuk program emisi karbon rendah alias low carbon emission vehicle (LCEV).

Dalam aturan sebelumnya, insentif hanya untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atawa low cost and green car (LCGC). Nah, di ketentuan yang anyar, insentif juga berlaku buat kendaraan listrik hibrida atau hybrid electric vehicle (HEV), plug in HEV, kendaraan berbahan bakar energi terbarukan (flexy engine), sertakendaraan listrik (electic vehicle).

Putu mengatakan, perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong industri otomotif dalam negeri, supaya memproduksi kendaraan yang rendah emisi termasuk mobil listrik.

Tidak bedakan jenis

Selain itu, skema PPnBM yang baru tidak lagi membedakan jenis kendaraan, baik sedan maupun dan nonsedan. Tarif pajak sedan bisa saja setara dengan mobil jenis lain, selama kadar emisinya rendah.

Beda dengan skema PPnBM saat ini yang sesuai kapasitas mesin maupun isi silinder kendaraan. Semakin besar cc, semakin tinggi tarif pajaknya. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Beleid ini menyatakan, tarif PPnBM sedan kecil di bawah 1.500 cc sebesar 30%. Untuk sedan di atas 1.500 cc, tarifnya 40%. Tarif tersebut lebih tinggi dari mobil penumpang lain, semisal multi purpose vehicle (MPV) yang hanya 10%.

Jika kebijakan tersebut benar-benar terwujud, maka harga sedan bisa jauh lebih murah. Dengan begitu, dapat mendorong produksi kendaraan tipe sedan, imbuh Putu.

Menurut Putu, pemerintah perlu mendorong industri alat angkutan dengan teknologi yang lebih kompetitif untuk menggenjot pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor. Terlebih, kontribusi industri alat angkutan terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah. Sumbangannya dalam PDB 2018 baru 1,76% atau senilai Rp 260,9 triliun. Dan, masih terbuka potensi ekspor kendaraan bermotor, ujarnya.

Sementara bila menggunakan sistem PPnBM yang sekarang, maka sedan sulit diproduksi. Dan, mobil listrik tidak memiliki insentif untuk diproduksi di Indonesia. Padahal, Airlangga bilang, investor otomotif global sudah melirik pengembangan mobil listrik di negara kita. Saat ini, peraturan presiden (perpres) mobil listrik tengah dalam proses harmonisasi. Mau tidak mau, PPnBM kendaraan juga harus disesuaikan untuk mobil listrik, terangnya.

Airlangga memberikan contoh, Hyundai berencana membangun pabrik mobil listrik di Indonesia, dengan Investasi mencapai Rp 12,8 triliun. Produsen otomotif asal Korea Selatan ini ingin mendirikan pabrik mobil listrik yang sekaligus digunakan sebagai basis ekspor ke kawasan Asia Tenggara.

Kemudian, BYD Auto Ltd juga akan membangun pabrik perakitan bus listrik, dengan Investasi sebesar Rp 2,8 triliun. Di sisi lain, Toyota pun bakal meningkatkan Investasinya hingga Rp 25 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, dengan ada perubahan skema PPnBM, penerimaan negara bisa jauh lebih tinggi. Produksi sedan dengan tarif PPnBM lebih rendah akan terjadi industrialisasi dalam negeri, sebutnya.

Berdasar skema baru itu, Sri Mulyani menuturkan, penerimaan negara dari pos PPnBM berpotensi naik. Dasarnya, penjualan mobil tahun ini di kisaran 1 juta unit plus pertumbuhan tahunan sebesar 3%.

Saat skema anyar tersebut berlaku pada 2021 nanti, maka penerimaan PPnBM dari kendaraan bermotor bisa mencapai Rp 26,2 triliun, dengan penjualan sebanyak 1,19 juta unit. Di tahun berikutnya, 2022, penerimaan negara dari pos yang sama akan bertambah jadi Rp 27,8 triliun, dengan asumsi penjualan 1,22 juta unit.

Menyambut baik

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengungkapkan, apa yang menjadi rencana pemerintah saat ini sudah sejalan dengan keinginan pelaku industri otomotif tanah air. Intinya, bagaimana iklim industri otomotif kita tumbuh dengan insentif itu, karena sekarang mengarahnya bukan pada cc kendaraan tapi dengan emisi gas buang, ucap dia.

Dari sisi dampak ke perekonomian, Nangoi menjelaskan, pemberlakuan insentif emisi ini bisa meningkatkan ekspor. Ia mencontohkan, selama ini Indonesia hanya jago di MPV. Padahal, pasar Australia yang cukup besar membutuhkan sedan dan sport utility vehicle (SUV). Harapannya, kita bisa menjadi basis produksi kendaraan lain. Caranya, ya, dengan insentif tadi membuat mobil lain masuk kemudian bisa produksi di dalam negeri, imbuhnya.

Di samping itu, kendaraan rendah karbon bisa mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Minyak fosil, kan, menyebabkan neraca perdagangan kita defisit kalau terus impor, kata Nangoi.

Soal pelaksanaan skema baru PPnBM pada 2021, Nangoi menyatakan, industri otomotif tidak mempermasalahkannya. Sebab, ini membantu produsen yang memiliki mobil yang belum memenuhi kriteria rendah emisi untuk segera memperbaiki produk-produknya.

Aturan main gres itu, Nangoi memandang, juga bisa membuka kompetisi yang lebih sehat bagi produsen yang ingin membawa produk ramah lingkungannya ke Indonesia. Siapa saja bisa memanfaatkan insentif itu lantaran tidak ada batasannya, baik produsen dari Jepang, China, maupun Eropa. Paling penting tidak hanya memasukkan produk saja, tapi juga beralih memproduksinya di dalam negeri, tegas Nangoi.

Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, berpendapat, rencana pemerintah mengubah skema PPnBM untuk sektor otomotif patut mendapatkan apresiasi. Apalagi, pemberian insentif terhadap setiap upaya pengurangan emisi karbon saat ini menjadi tren global.

Menurut Bawono, dalam skema yang saat ini berlaku, tarif PPnBM lebih mengacu ke harga, jenis, dan kapasitas mesin kendaraan. Sebagai implikasinya, itu memengaruhi harga jual mobil yang justru ramah lingkungan dengan emisi rendah jadi tidak kompetitif. Mekanisme seperti itu tidak mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah environmental friendly, ujarnya.

Dengan skema yang sekarang berlaku, dampak negatif dari emisi tidak terinternalisasi dalam harga jual kendaraan Sehingga, keberadaan PPnBM berbasis emisi tersebut secara tidak langsung merupakan instrumen pasar untuk mengubah perilaku konsumsi.

Meski begitu, Bawono menilai, penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibanding insentif PPnBM. Di banyak negara, pungutan pajak kendaraan melalui mekanisme cukai berbasis emisi yang dihasilkan. Sebagai informasi, Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang tidak mengenakan cukai kendaraan, ungkapnya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga berpendapat sama. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yang tepat untuk pengendalian konsumsi, dalam hal ini pembatasan pembelian kendaraan yang boros bahan bakar. Selain itu, bisa bertujuan untuk mengendalikan produk yang memiliki dampak negatif yakni emisi CO2.

Bagikan

Berita Terbaru

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:49 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis

Dalam bisnis logistik, ASSA sedang dalam tahap penyelesaian gudang terbesar Coldspace di Pulo Gadung.

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:40 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor

Pada tahun ini Sido Muncul akan mengoptimalkan kinerja operasional dan keuangan dengan sejumlah langkah strategis.

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:02 WIB

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki

Pertumbuhan kinerja MIDI didorong ekspansi agresif lini bisnis Lawson yang memiliki margin lebih tinggi. 

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:57 WIB

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%

Puncak lonjakan berasal dari Jakarta menuju Jawa Barat, dengan porsi lebih dari 22% dan Jawa Tengah lebih dari 37%.​

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:53 WIB

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) berhasil membukukan kinerja keuangan cemerlang sepanjang tahun 2025.

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:49 WIB

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025

Tren positif kinerja keuangan emiten-emiten Grup Triputra pada tahun 2026 bisa berlanjut secara selektif.

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:30 WIB

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai

Koreksi IHSG saat ini sudah masuk zona deep correction, seperti di  2013, 2015 dan 2025, Perbedaannya sumber tekanan sekarang belum selesai.

Mulai Terjadi Net Sell Jumbo, Sebelum Libur Weekend Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:27 WIB

Mulai Terjadi Net Sell Jumbo, Sebelum Libur Weekend Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 Artinya di luar transaksi crossing itu, aksi jual asing sudah cukup besar, mencapai Rp 1,94 triliun.

IHSG Masih Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:24 WIB

IHSG Masih Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan Ini

Koreksi IHSG bisa berlanjut pada Jumat (27/3). Pasar masih akan mencermati perkembangan tensi geopolitik.

Kenaikan Harga Bahan Baku Masih Menghantui Prospek Kinerja MYOR
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:20 WIB

Kenaikan Harga Bahan Baku Masih Menghantui Prospek Kinerja MYOR

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang tahun 2025. Namun, kenaikan harga bahan baku menekan laba bersih 

INDEKS BERITA

Terpopuler