Menelisik Dampak Tambahan Penempatan Dana Negara di Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akrobat kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana tambahan ke perbankan Rp 100 triliun berisiko menjadi bumerang bagi likuiditas. Penempatan dana tersebut sudah dilakukan pada pertengahan Maret lalu.
Berbeda dengan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun pada September 2025 yang ditujukan untuk mendorong kredit, dana kali ini justru diarahkan untuk pembelian surat berharga negara (SBN) guna menopang pasar obligasi yang tengah mengalami kenaikan yield.
