Menerapkan Strategi Investasi Saham dengan Tiga MAN (Bagian 1)

Senin, 04 September 2023 | 12:13 WIB
Menerapkan Strategi Investasi Saham dengan Tiga MAN (Bagian 1)
[ILUSTRASI. Lukas Setiaatmadja, Founder Komunitas HungryStock]
Lukas Setia Atmaja | Founder Komunitas HungryStock

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saya ingin memperkenalkan strategi investasi bernama 3 MAN. Singkatan dari aman, nyaman dan mantab. Kita mulai dari MAN pertama, yakni aman.

Apa definisi aman? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aman artinya (1) bebas dari bahaya, (2) bebas dari gangguan, (3) terlindung, (4) pasti, tidak meragukan, tidak berisiko, (5) tenteram, tidak merasa takut atau khawatir. 

Untuk investasi di portofolio saham, tentu nomor 1 sampai 4 kurang pas. Ada ketidakpastian, bahaya, gangguan ketika Anda memegang sebuah saham. Mengingat saham adalah kepemilikan bisnis yang berisiko. 

Jadi, aman di sini lebih ke definisi nomor lima. Yakni perasaan tenteram, tidak merasa takut  atau khawatir.

Survei dengan sampel sekitar 2.800 responden di sembilan kota besar Indonesia yang dilakukan Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Survey AC Nielsen pada tahun 2015 mengindikasikan beberapa hal menarik. 

Bisa diasumsikan bahwa ada 4 juta orang yang mengetahui investasi saham dari sekitar 23 juta populasi di sembilan kota pengambilan sampel survei. 
Dari angka itu, hanya 20% yang berminat investasi di pasar modal. Sebanyak 80% yangg tidak berminat menganggap investasi di pasar modal bersifat spekulatif dan berisiko tinggi. 

Baca Juga: Harga Saham Melejit Sejak IPO, Sejumlah Taipan Ini Mengantongi Cuan Jumbo

Selain itu, mayoritas responden tidak mempercayakan uang mereka untuk dikelola pihak ketiga atau perusahaan investasi.

Hasil survei ini tidak mengejutkan, mengingat edukasi investasi saham di Indonesia memang belum optimal. Pasar modal kita, terutama pasar saham juga masih berkembang, jauh dari sempurna. 

Ketika membeli sebuah saham, banyak risiko yang ditanggung oleh investor. Seperti risiko penurunan harga saham.

Untuk mendapatkan rasa tenteram, kita harus membeli saham yang harganya tidak kemahalan (overpriced), lebih baik lagi jika kemurahan (underpriced). Untuk itu investor harus memahami mekanisme dan faktor- faktor yang mempengaruhi harga saham.

Faktor utama adalah fundamental  yang menentukan nilai perusahaan. Setiap saham perusahaan ada nilainya, karena mereka memiliki aset yang mampu menghasilkan laba. 

Warren Buffett mengatakan, “price is what you pay and value is what you get". Secara teoritis, jika pasar modal efisien, harga saham akan mencerminkan nilai wajar perusahaan. 

Misalnya, nilai wajar perusahaan adalah Rp 1.000 per saham, maka harga pasar seharusnya tidak jauh dari angka tersebut.  Tapi harga saham tidak hanya ditentukan aspek fundamental seperti  laba atau rugi, naik turun pendapatan dan beban atau aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, dividen, right issue, buyback saham.

Maupun faktor ekonomi makro yang mempengaruhi fundamental seperti pertumbuhan ekonomi, suku bunga, inflasi, resesi, krisis keuangan, dan sebagainya. Ada faktor lain seperti sentimen pasar, mayoritas investor sedang suka atau tidak suka sektor atau saham tertentu. 

Pada semester pertama 2021, sentimen pasar sangat positif terhadap sektor teknologi dan bank digital. Akibatnya, harga saham-saham di sektor ini terbang tinggi ke bulan. 

Tahun 2022 hingga September 2023, sentimen terhadap sektor ini negatif, seiring dengan kenaikan suku bunga di Amerika serikat akibat Perang Ukraina-Rusia. Harga saham-saham di sektor ini jatuh bebas kembali ke bumi. 

Faktor lain yang mempengaruhi harga saham adalah perilaku ikut-ikutan (herding behavior) dan ketakutan akan kehilangan kesempatan Fear of Missing Opportunity (FOMO). 

Sifat dasar manusia untuk berperilaku mengikuti sekelompok besar orang dalam memperoleh rasa aman. Sedangkan FOMO disebabkan oleh “keserakahan” orang, ingin merasakan keuntungan yang sama dengan orang lain. Takut kalah kaya, takut kalah hebat, takut kalah segalanya karena ketinggalan kereta kesempatan. 

Dampak gabungan antara herding behavior dan FOMO terhadap harga saham cukup dahsyat. Lantaran harga saham ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran, kedua faktor psikologis ini bisa membawa harga saham naik cepat, ketika harga sebuah saham mulai menunjukkan trend kenaikan. 

Ada fenomena, saat harga saham ABC turun dari Rp 2.000 ke Rp 1.000, tidak ada yang berminat membeli. Tapi saat harga saham ABC naik cepat ke Rp 1.000 ke Rp 5.000, justru investor mulai menaruh minat beli.

Sebagian investor membeli saham berdasarkan pergerakan harga, bukan berdasarkan selisih antara harga saham dengan nilai wajarnya atau nilai intrinsik atau target harga saham. 

Faktor lain yang mempengaruhi harga sebuah saham adalah pengenalan investor terhadap saham tersebut. Robert Merton, pemenang Nobel Bidang Ekonomi, memaparkan teori Investor Recognition Hypothesis, tahun 1987. Menurut dia, investor cenderung menghindari saham yang mereka tidak kenali dengan baik (unfamiliar).

Akibatnya, investor lebih suka membeli saham yang mereka familiar. Seperti saham yang dimiliki oleh investor besar yang menjadi panutan, atau saham-saham yang direkomendasikan  “pakar saham” di media sosial.  (Bersambung)

                  


 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler