Mengaburkan Identitas Pengendali Emiten Lewat Perusahaan Cangkang, Ini Hukumannya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan pengendali perusahaan terbuka, sudah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dibuktikan lewat penerbitan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
POJK No.3/POJK.04/2021 itu menerangkan secara tegas, pentingnya keberadaan pengendali. Pengendali merupakan pihak yang melakukan pengendalian atas perusahaan terbuka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan