Mengaburkan Identitas Pengendali Emiten Lewat Perusahaan Cangkang, Ini Hukumannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan pengendali perusahaan terbuka, sudah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dibuktikan lewat penerbitan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
POJK No.3/POJK.04/2021 itu menerangkan secara tegas, pentingnya keberadaan pengendali. Pengendali merupakan pihak yang melakukan pengendalian atas perusahaan terbuka, baik secara langsung maupun tidak langsung.
