Mengail Cuan dari Investasi di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka pintu berinvestasi di luar negeri bisa jadi peluang bagi dana pensiun (dapen) untuk mencetak kinerja investasi yang lebih baik.
Dalam rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, industri dapen akan diizinkan untuk berinvestasi di sejumlah instrumen offshore. Seperti saham, reksadana, obligasi, hingga penempatan langsung.
