KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuh pasca kenaikan jumlah pasien yang terinfeksi coronavirus disease (Covid-19) pada Senin (14/9). Di satu sisi keputusan tersebut mendapat apresiasi dari kacamata kebijakan kesehatan. Namun dari sisi lain, kebijakan itu mengkhawatirkan banyak pihak, khususnya pelaku ekonomi yang baru saja menarik nafas lega setelah pelonggaran aktivitas ekonomi.
Yang jelas, keputusan dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, untuk menarik rem darurat dan mencabut pelonggaran PSBB dilematis bagi pelaku bisnis. Apalagi bisnis mereka baru menggeliat namun kemudian harus tiarap lagi. Di sisi lain, pembatasan aktivitas tersebut dilakukan untuk menjamin kesehatan, agar penularan Covid-19 tidak merajalela di perkantoran dan pusat-pusat ekonomi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.