Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara penuh pasca kenaikan jumlah pasien yang terinfeksi coronavirus disease (Covid-19) pada Senin (14/9). Di satu sisi keputusan tersebut mendapat apresiasi dari kacamata kebijakan kesehatan. Namun dari sisi lain, kebijakan itu mengkhawatirkan banyak pihak, khususnya pelaku ekonomi yang baru saja menarik nafas lega setelah pelonggaran aktivitas ekonomi.
Yang jelas, keputusan dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, untuk menarik rem darurat dan mencabut pelonggaran PSBB dilematis bagi pelaku bisnis. Apalagi bisnis mereka baru menggeliat namun kemudian harus tiarap lagi. Di sisi lain, pembatasan aktivitas tersebut dilakukan untuk menjamin kesehatan, agar penularan Covid-19 tidak merajalela di perkantoran dan pusat-pusat ekonomi.