Mengatur TikTok

Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:00 WIB
Mengatur TikTok
[]
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inisiatif Project S milik platform TikTok menimbulkan kekhawatiran. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan jajarannya membentuk satgas untuk mengantisipasi kemungkinan ekspansi pasar atas produk China di suatu negara.

Namun, tak hanya Project S TikTok yang harus diwaspadai. TikTok Shop yang tengah trending  juga segera diambil tindakan. 

TikTok Shop bagai pedang bermata dua. Satu sisi, banyak pengusaha kecil bermunculan dengan berdagang di TikTok Shop. Banyak UMKM  terbantu dengan keberadaan sarana ini untuk memasarkan jualannya secara online selain melalui e-commerce dan Facebook. 

Sisi lain, banyak pelaku UMKM yang dirugikan TikTok Shop. Banyak pedagang di TikTok Shop yang menjajakan produk impor dengan harga lebih murah ketimbang barang sejenis buatan dalam negeri. 

Kebanyakan, produk impor itu berasal dari China. Produk itu berupa barang konveksi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan lainnya. 

Jika dibiarkan, banyak pelaku UMKM bakal berguguran. Negara pun bakal dirugikan. Karena TikTok Shop berbeda dengan e-commerce yang sudah memungut pajak. 

TikTok Shop adalah social commerce yang kewajiban terkait pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) belum diatur seperti di Shopee, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merevisi definisi Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Transaksi perdagangan melalui social commerce harus masuk dalam kategori perdagangan sistem elektronik.

Produk yang dijual secara online pun harus dibatasi. Banyak produk receh dari impor dengan harga Rp 500-Rp 2.000 yang dijual secara online. Padahal, produk tersebut sudah banyak dibuat di dalam negeri.

Pengawasan perdagangan di TikTok Shop juga harus diperkuat. Pemerintah perlu menekankan kepada pihak TikTok Shop agar pedagang mematuhi aturan yang ada. 

Misalnya saja terkait penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Banyak produk impor yang tidak berlabel SNI atau tidak memiliki izin BPOM yang dijual di TikTok Shop.

Jangan heran bila banyak produk yang dijual dengan harga murah, karena  kualitasnya jauh dari harapan. 

Ini bukan hanya merugikan produk di dalam negeri. Konsumen juga bisa terkena dampak negatifnya jika menggunakan produk yang tak lolos uji BPOM. 

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Menengah Percepat Serapan Investasi TI dan Digital
| Kamis, 09 Juli 2026 | 06:35 WIB

Bank Menengah Percepat Serapan Investasi TI dan Digital

Bank-bank menengah mempercepat belanja TI untuk memperkuat layanan digital dan menghadapi ancaman siber.

Saham Bank Tersengat Efek Pemantauan Indeks S&P
| Kamis, 09 Juli 2026 | 06:30 WIB

Saham Bank Tersengat Efek Pemantauan Indeks S&P

Saham BBCA, BBRI, BMRI, hingga BBNI kompak melemah pada Rabu (8/7) usai Indonesia masuk watchlist S&P Dow Jones.

Kenaikan Bunga Acuan Jadi Tantangan Jasa Marga Tbk (JSMR)
| Kamis, 09 Juli 2026 | 06:30 WIB

Kenaikan Bunga Acuan Jadi Tantangan Jasa Marga Tbk (JSMR)

Kinerja Jasa Marga diprediksi tumbuh solid hingga 2026 ditopang proyek strategis dan kenaikan tarif. 

Kesepakatan Damai AS-Iran Menjauh, Harga Emas Malah Semakin Jatuh
| Kamis, 09 Juli 2026 | 06:15 WIB

Kesepakatan Damai AS-Iran Menjauh, Harga Emas Malah Semakin Jatuh

Harga emas spot tertekan hingga US$4.083 akibat sentimen AS-Iran dan The Fed. Begini proyeksi terbaru harga emas 

Batas Waktu
| Kamis, 09 Juli 2026 | 06:10 WIB

Batas Waktu

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar status emerging market, melainkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.

Anjlok ke Rp 18.014 per Dolar AS, Rupiah Terancam Lebih Jauh? Ini Pemicunya
| Kamis, 09 Juli 2026 | 06:00 WIB

Anjlok ke Rp 18.014 per Dolar AS, Rupiah Terancam Lebih Jauh? Ini Pemicunya

Rupiah anjlok ke Rp 18.014 per dolar AS pada Rabu (8/7). Tiga sentimen ini disebut membebani, simak proyeksi kurs pada Kamis (9/7).

MI Danantara Pimpin AUM Reksadana
| Kamis, 09 Juli 2026 | 05:55 WIB

MI Danantara Pimpin AUM Reksadana

AUM reksadana gabungan MI Danantara mencapai Rp 132,72 triliun, setara 19,23% dari total dana kelolaan industri reksadana

Danantara Memulai Proyek PSEL Bali
| Kamis, 09 Juli 2026 | 05:35 WIB

Danantara Memulai Proyek PSEL Bali

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali  yang bernilai Rp 3 triliun ini bisa beroperasi pada akhir 2027.

Hasil Underwriting Reasuransi Tertekan
| Kamis, 09 Juli 2026 | 05:35 WIB

Hasil Underwriting Reasuransi Tertekan

Di tengah pelemahan premi, hasil underwriting turun lebih dalam yakni sebesar 26,8% menjadi Rp 341,9 miliar.

India Bidik Investasi Migas di Indonesia
| Kamis, 09 Juli 2026 | 05:30 WIB

India Bidik Investasi Migas di Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi adanya ketertarikan India untuk memperluas investasi di sektor migas.

INDEKS BERITA

Terpopuler