KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amanat Pasal 37 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS, mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan mempublikasikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yaitu aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Tangal 31 Mei 2021, BPJS Ketenagakerjaan merilis laporan keuangan aset DJS Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta aset BPJS Ketenagakerjaan, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan publik BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat, khususnya untuk pemberi kerja dan pekerja/buruh.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.