Berita Opini

Mengelola Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Oleh Timboel Siregar - koordinator advokasi BPJS watch
Selasa, 29 Juni 2021 | 06:53 WIB
Mengelola Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

ILUSTRASI. patricius.dewo-Timboel Siregar, koordinator advokasi BPJS watch / dok pribadi.Analis : pemerintah harus menangani defisit BPJS.

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amanat Pasal 37 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS, mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan mempublikasikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yaitu aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Tangal 31 Mei 2021, BPJS Ketenagakerjaan merilis laporan keuangan aset DJS Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta aset BPJS Ketenagakerjaan, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan publik BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat, khususnya untuk pemberi kerja dan pekerja/buruh.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%