Mengelus DADA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kembali jatuh di pasar modal, kali ini di saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA). Harganya naik turun bak roaller coaster, meninggalkan korban para investor yang nyangkut di harga pucuk.
Dus, muncul ajakan di media sosial ke para investor yang dirugikan untuk melaporkan influencer dan pengendali DADA ke polisi. Berdasarkan postingan tersebut memang sudah ada investor yang melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri. Upaya ini bisa dipahami, mengingat dalam perjalanan naik turun saham DADA pada Agustus-Oktober 2025, ada sejumlah kejanggalan.
Pada 22 Agustus 2025 lewat suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen mengonfirmasi rumor yang beredar dengan menyebut, pihaknya memang sedang melakukan komunikasi dengan calon investor asing. Pembahasan, katanya berjalan konstruktif namun masih dalam tahap penjajakan.
Namun, sepanjang Agustus-September, PT Karya Permata Inovasi Indonesia justru sibuk melego 569,50 juta saham, setara 7,66% hingga kepemilikannya menyusut jadi 58,57%. Transaksi paling masif berlangsung pada Oktober, ketika harga tengah di puncak. Diolah dari data BEI, pada 8 dan 14 Oktober pengendali DADA itu secara total menjual 1.546.355.700 saham, setara 20,67% sehingga kepemilikannya di DADA tinggal tersisa 37,9%.
Menariknya, berbeda dengan pernyataan sebelumnya, manajemen DADA dalam penjelasannya ke BEI (20/10) justru menyebut, tidak terdapat kesepakatan, komunikasi, maupun negosiasi apa pun yang mengarah pada perubahan pengendalian baik dalam bentuk penjualan mayoritas saham, aliansi strategis, maupun akuisisi oleh pihak lain.
Sayangnya, otoritas bursa punn hanya bersikap normatif dan terkesan abai. Peringatan unusual market activity (UMA) baru muncul pada 25 September 2025. Lalu saham DADA baru disuspensi pada 9 Oktober dan dibuka lagi sehari kemudian. Ini sekaligus menandai dimulainya periode koreksi tanpa UMA atau suspensi sekali pun. Upaya lainnya, sebatas meminta penjelasan ke manajemen.
Tak ayal, muncul kembali nada sumbang soal ketidakjelasan dan lemahnya pengawasan BEI. Saham lain hanya butuh hitungan hari sebelum disemprit bursa dan bisa disuspensi berkali-kali.
Perlindungan investor yang digaungkan makin terasa hambar. Lantaran yang dijegal hanya saham yang harganya naik. Sementara yang anjlok dibiarkan terus melorot.
