KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan penerimaan perpajakan di awal tahun ini. Agar tidak mengusik ruang fiskal, pemerintah harus terus mengganjot setoran pajak, salah satunya menyasar potensi pajak yang belum terjamah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2024 senilai Rp 393,91 triliun. Angka ini terkoreksi 8,8% secara tahunan atau baru 19,81% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada potensi penerimaan pajak baru yang belum disentuh karena dibatasi regulasi. Misalnya, pada potensi pajak pertambahan nilai (PPN).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.