Berita Ekonomi Makro

Menggali Potensi Penerimaan Pajak Baru

Jumat, 10 Mei 2024 | 05:05 WIB
Menggali Potensi Penerimaan Pajak Baru

ILUSTRASI. Pojok Pajak: Suasana Pojok Pajak di Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). Pojok Pajak ini digelar di berbagai pusat perbelanjaan untuk melayani warga dalam hal pelaporan SPT, Validasi NIK-NPWP dan Konsultasi pajak. KONTAN/Baihaki/6/3/2024

Reporter: Rashif Usman | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan penerimaan perpajakan di awal tahun ini. Agar tidak mengusik ruang fiskal, pemerintah harus terus mengganjot setoran pajak, salah satunya menyasar potensi pajak yang belum terjamah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2024 senilai Rp 393,91 triliun. Angka ini terkoreksi 8,8% secara tahunan atau baru 19,81% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan ada potensi penerimaan pajak baru yang belum disentuh karena dibatasi regulasi. Misalnya, pada potensi pajak pertambahan nilai (PPN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru