Menggenjot Dana Penanggulangan Bencana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kemampuan pemerintah menyediakan pembiayaan untuk penanggulangan bencana cenderung terbatas. Padahal Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki risiko tinggi dalam kerugian akibat bencana.
Untuk itu, pemerintah menyusun strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dengan Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai instrumen utamanya. PFB merupakan dana bersama penanggulangan bencana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
