KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kemampuan pemerintah menyediakan pembiayaan untuk penanggulangan bencana cenderung terbatas. Padahal Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki risiko tinggi dalam kerugian akibat bencana.
Untuk itu, pemerintah menyusun strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) dengan Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai instrumen utamanya. PFB merupakan dana bersama penanggulangan bencana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.