KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fundamental dan daya tahan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapatkan tantangan besar. Selain tarif kesehatan meningkat, pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sampai tahun depan.
Memang, DJS BPJS Kesehatan sejak 2019 hingga 2022 konsisten mencatatkan surplus. Tahun 2022 misalnya, nilai surplusnya di atas Rp 30 triliun. Namun, kondisi tahun 2023 bisa agak berubah. Pasalnya, sejak Januari 2023, pemerintah menaikkan tarif pelayanan kesehatan atau Indonesia Case Based Groups (INACBGs) sebesar 9,5% sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan