Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% menuai pro dan kontra.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema copayment memang bisa menekan biaya klaim perusahaan, namun premi asuransi kesehatan tetap berpotensi naik sehingga beban nasabah tidak otomatis berkurang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan