Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% menuai pro dan kontra.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema copayment memang bisa menekan biaya klaim perusahaan, namun premi asuransi kesehatan tetap berpotensi naik sehingga beban nasabah tidak otomatis berkurang.
