Berita Nasional

Mengurai Kisruh Ekspor Pasir Laut Bertameng Pembersihan Sedimentasi Laut

Rabu, 07 Juni 2023 | 13:36 WIB
Mengurai Kisruh Ekspor Pasir Laut Bertameng Pembersihan Sedimentasi Laut

ILUSTRASI. Kapal Patroli BC 10002 menghentikan kapal yang dicurigai membawa barang terlarang di Perairan Selat Malaka.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permainan persepsi. Hal ini yang tampak saat pemerintah menggunakan frasa "pembersihan hasil sedimen" untuk menamai kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen di pesisir dan laut, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 (PP No.26/2023). Ya, lewat PP ini, pemerintah bermaksud membersihkan sedimentasi karena disebut dapat mengganggu ekosistem dan pelayaran.

Ketika dikelola, sedimentasi menghasilkan pasir laut yang bernilai ekonomi. Alhasil, tidak perlu lagi menggunakan istilah penambangan pasir laut, jika hanya ingin mendapatkan bahan material mentah yang jadi rebutan banyak negara untuk mereklamasi wilayah perairannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru