Mengurai Kisruh Ekspor Pasir Laut Bertameng Pembersihan Sedimentasi Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permainan persepsi. Hal ini yang tampak saat pemerintah menggunakan frasa "pembersihan hasil sedimen" untuk menamai kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen di pesisir dan laut, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 (PP No.26/2023). Ya, lewat PP ini, pemerintah bermaksud membersihkan sedimentasi karena disebut dapat mengganggu ekosistem dan pelayaran.
Ketika dikelola, sedimentasi menghasilkan pasir laut yang bernilai ekonomi. Alhasil, tidak perlu lagi menggunakan istilah penambangan pasir laut, jika hanya ingin mendapatkan bahan material mentah yang jadi rebutan banyak negara untuk mereklamasi wilayah perairannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.