Mengutak-atik Tarif untuk Mengerek PNBP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penerimaan pajak yang seret, pemerintah mulai menggali potensi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada awal tahun ini, Kementerian ESDM gencar merilis sejumlah kebijakan untuk mengeduk PNBP.
Beberapa kebijakan yang sudah terlihat, pertama, rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
