Mengutak-atik Tarif untuk Mengerek PNBP

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penerimaan pajak yang seret, pemerintah mulai menggali potensi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada awal tahun ini, Kementerian ESDM gencar merilis sejumlah kebijakan untuk mengeduk PNBP.
Beberapa kebijakan yang sudah terlihat, pertama, rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan