Menilik Dampak Restrukturisasi Utang BUMN ke Kinerja Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan pelat merah telah mencapai kesepakatan dengan perbankan untuk merestrukturisasi utang-utang tahun ini. Terbaru, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) meneken perjanjian restrukturisasi induk alias master restructuring agreement (MRA) atas utang Rp 31,5 triliun dengan 21 bank.
Kesepakatan restrukturisasi ini jadi sentimen positif terhadap perbankan. Sebab, bank mendapat kepastian atas pengembalian pinjaman yang sudah digelontorkan. Sentimen positif terutama akan didapat bank-bank yang memiliki outanding kredit besar ke BUMN. Dalam hal ini tentu saja bank pelat merah.
