Menilik Efek Penerapan Premi Restrukturisasi Pada Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya yang akan ditanggung perbankan untuk menunaikan kewajiban kepada regulator akan bertambah tahun depan. Pasalnya, program premi restrukturisasi (PRP) akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Bank-bank wajib membayar PRP kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan besaran hingga 0,055% dari nilai aset. Besar premi tergantung dari nilai aset dan tingkat komposit risiko bank terkait.
