Menilik Efek Penerapan Premi Restrukturisasi Pada Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya yang akan ditanggung perbankan untuk menunaikan kewajiban kepada regulator akan bertambah tahun depan. Pasalnya, program premi restrukturisasi (PRP) akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Bank-bank wajib membayar PRP kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan besaran hingga 0,055% dari nilai aset. Besar premi tergantung dari nilai aset dan tingkat komposit risiko bank terkait.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.