Menimang Demutualisasi Sebagai Jurus Pamungkas Upaya Penyelamatan Asuransi Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.7/2023 tentang perusahaan asuransi usaha bersama yang khusus mengatur Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera), tak lepas dari kritikan. Alih-alih mengedepankan upaya penyelamatan, POJK ini justru terkesan hanya menjadi bumper atas pelaksanaan skema penurunan nilai manfaat (PNM) oleh Bumiputera bagi para pemegang polis.
POJK ini menegaskan, tidak hanya keuntungan, namun kerugian pun harus ditanggung bersama oleh para pemegang polis asuransi usaha bersama. Bumiputera sudah menerapkan hal tersebut, lewat skema PNM.
