Berita Aneka Industri

Menimang Demutualisasi Sebagai Jurus Pamungkas Upaya Penyelamatan Asuransi Bumiputera

Senin, 05 Juni 2023 | 13:39 WIB
Menimang Demutualisasi Sebagai Jurus Pamungkas Upaya Penyelamatan Asuransi Bumiputera

ILUSTRASI. Sejumlah pemegang polis AJB Bumiputera berunjukrasa menolak penurunan nilai manfaat (PNM).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.7/2023 tentang perusahaan asuransi usaha bersama yang khusus mengatur Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera), tak lepas dari kritikan. Alih-alih mengedepankan upaya penyelamatan, POJK ini justru terkesan hanya menjadi bumper atas pelaksanaan skema penurunan nilai manfaat (PNM) oleh Bumiputera bagi para pemegang polis.

POJK ini menegaskan, tidak hanya keuntungan, namun kerugian pun harus ditanggung bersama oleh para pemegang polis asuransi usaha bersama. Bumiputera sudah menerapkan hal tersebut, lewat skema PNM.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru