Menimang Demutualisasi Sebagai Jurus Pamungkas Upaya Penyelamatan Asuransi Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.7/2023 tentang perusahaan asuransi usaha bersama yang khusus mengatur Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (Bumiputera), tak lepas dari kritikan. Alih-alih mengedepankan upaya penyelamatan, POJK ini justru terkesan hanya menjadi bumper atas pelaksanaan skema penurunan nilai manfaat (PNM) oleh Bumiputera bagi para pemegang polis.
POJK ini menegaskan, tidak hanya keuntungan, namun kerugian pun harus ditanggung bersama oleh para pemegang polis asuransi usaha bersama. Bumiputera sudah menerapkan hal tersebut, lewat skema PNM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.