KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan bawah ada amanah di Undang-Undang Perbankan Syariah bahwa harus ada pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) . Beleid tersebut mewajibkan bank konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan spin off UUS menjadi bank syariah paling lambat Juli 2023, atau 15 tahun sejak UU tersebut berlaku pada 2008 silam.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih ada 20 UUS yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 13 UUS diantaranya dimiliki pemerintah daerah, lalu 6 UUS swasta, dan 1 dimiliki badan usaha milik negara (BUMN). Dengan berpedoman pada regulasi yang ada, waktu yang semakin dekat. Apalagi belum ada kepastian apakah aturan tersebut akan diubah atau tetap dilaksanakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.