KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan bawah ada amanah di Undang-Undang Perbankan Syariah bahwa harus ada pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) . Beleid tersebut mewajibkan bank konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan spin off UUS menjadi bank syariah paling lambat Juli 2023, atau 15 tahun sejak UU tersebut berlaku pada 2008 silam.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih ada 20 UUS yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 13 UUS diantaranya dimiliki pemerintah daerah, lalu 6 UUS swasta, dan 1 dimiliki badan usaha milik negara (BUMN). Dengan berpedoman pada regulasi yang ada, waktu yang semakin dekat. Apalagi belum ada kepastian apakah aturan tersebut akan diubah atau tetap dilaksanakan.
